Monday 20 April 2015

Cara Membuat Paspor Online



Cara Membuat Paspor Online ~ Daftar Paspor Online Lebih Mudah
“Editor’s Note: Artikel ini dibuat berdasarkan pengalaman penulis sewaktu mengurus paspor pada bulan September 2012. Ada perubahan mengenai proses pembayaran. Sejak November 2013, pembayaran untuk pengajuan paspor secara online dilakukan melalui Bank BNI.“
 Sebelum bertanya di halaman komentar, mohon baca artikel dan komentar sampai selesai.
Awal bulan September 2012 lalu (tepatnya tanggal 1 – 8 September 2012) saya liburan ke Malaysia dan Singapura. Itulah pertamakali saya liburan ke luar negeri hehehe. Untuk bisa masuk ke negara lain tentunya kita harus punya paspor sebagai identitas global. Nah, saya mau sharing sedikit tentang pengalaman saya sewaktu membuat paspor di Kanim Kelas I Jakarta Selatan.

Pada awalnya saya disarankan oleh seorang teman untuk membuat paspor dengan bantuan calo. Setelah saya tanya kemana-mana, ternyata biaya membuat paspor dengan bantuan calo bisa mencapai Rp 500ribu – Rp 800ribu. Bukannya pelit, tapi menurut saya tidak worth it mengeluarkan uang sebanyak itu hanya untuk membuat paspor, padahal kalau kita mengurus sendiri hanya dikenakan biaya sebesar Rp 255.000,-. Akhirnya saya tidak jadi pakai jasa calo, dan memutuskan untuk mengurus sendiri saja.
Untuk membuat paspor, kita bisa mengurusnya di Kantor Imigrasi di mana saja, tidak harus di Kantor  Imigrasi yang sesuai dengan alamat KTP. Waktu itu saya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan yang berlokasi di Jl. Warung Buncit Raya No. 207 (Mampang Prapatan). Sebelum saya ke Kantor Imigrasi, saya sudah terlebih dahulu mengurusnya via online melalui website Imigrasi Indonesia.

Berikut ini adalah langkah-langkah cara membuat paspor secara online:

I. Submit Data Via Website Ditjen Imigrasi RI
1. Langkah pertama adalah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus paspor via online, diantaranya; copy KTP, Copy Kartu Keluarga, Salah satu dari copy akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Karena kita akan submit via online maka berkas-berkas tersebut harus di scan terlebih dahulu menjadi file gambar Jpeg, dan file gambar harus hitam putih atau grayscale, tidak boleh berwarna.

2. Langkah selanjutnya adalah membuka situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id. Setelah itu, lihat menu di bagian atas website tersebut, arahkan kursor mouse ke Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online. Klik link Layanan Paspor Online tersebut, nanti akan diarahkan ke halaman baru. Lihat gambar di bawah.
Buka Spoiler »

3. Pada halaman baru tersebut kita bisa memilih menu yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Karena kita ingin membuat paspor baru, maka Anda bisa memilih menu Pra Permohonan Personal. Klik link Pra Permohonan Personal tersebut, nanti akan muncul halaman baru. Lihat gambar di bawah.
Buka Spoiler »

4. Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir online yang sudah di sediakan. Pada bagian kolom “Jenis permohonan”, pilih paspor biasa, atau sesuai dengan kebutuhan Anda. Sedangkan pada bagian “Jenis paspor”, pilihlah 48H perorangan. Jenis paspor 48 Halaman adalah untuk paspor umum untuk perorangan, sedangkan paspor 24H perorangan adalah untuk paspor tenaga kerja Indonesia (TKI). Pada bagian kolom identitas diri, sebaiknya isi sesuai dengan KTP Anda, seperti Nama, tempat/ tgl lahir, No. KTP, dan lain-lain. Setelah formulir tersebut diisi dengan benar, klik tombol “Lanjut”, nanti akan diarahkan ke halaman lainnya. Lihat gambar,
Buka Spoiler »

5. Pada halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk meng-upload berkas pendukung seperti, copy KTP, copy kartu keluarga, dan salah satu copy dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Perhatikan urutan untuk meng-upload file pendukung tersebut, urutannya adalah copy KTP, copy kartu keluarga, dan salah satu copy dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Upload file tersebut satu persatu, setelah itu klik tombol “Lanjut” yang ada di bagian bawah halaman tersebut. Lihat gambar.
Buka Spoiler »

6. Pada halaman berikutnya Anda diminta untuk memilih kantor Imigrasi tempat Anda akan mengurus paspor, dan juga tanggal pengurusan. Penting untuk diperhatikan mengenai tempat dan tanggal mengurus paspor Anda, jangan sampai salah memilih. Pilihlah kantor Imigrasi yang terdekat dari rumah Anda, dan pilih tanggal yang Anda kehendaki untuk mengurus paspor Anda tersebut. Setelah itu, klik tombol “Lanjut”. Lihat gambar.
Buka Spoiler »

7. Langkah selanjutnya adalah proses verifikasi. Silahkan masukkan kode gambar yang Anda lihat pada halaman tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan. Lalu klik tombol “OK”. Lihat gambar
Buka Spoiler »
8. Pada halaman selanjutnya akan muncul tampilan gambar seperti di bawah ini. Yang perlu Anda lakukan adalah meng-Klik link “Bukti Permohonan”, nanti akan muncul halaman “Tanda Terima Pra Permohonan”. Anda harus print halaman Tanda Terima Pra Permohon

SEMOGA BERMANFAAT..!!!

Aanarsela [dot] Net | Template By:Full Blog Design